Dampak Pelayanan Pastoral Terhadap Perkembangan Moral dan Spiritual Anak Berhadapan dengan Hukum
Abstract
This research focuses on children under the age of 18 who are involved in legal issues, whether as perpetrators, victims, or witnesses of criminal acts. This study also discusses pastoral care at Sentra Efata, Kupang, which serves 31 ABH in March 2024. Pastoral care is integrated to shape the moral and spirituality of ABH through a holistic approach that includes spiritual support, strengthening moral values, and social reintegration. This research uses descriptive qualitative methods to describe the phenomenon and impact of pastoral care on the moral and spiritual development of ABH in Sentra Efata, Kupang. The conclusion is that a holistic approach in pastoral care does not only pay attention to the physical and material needs but also the spiritual and moral needs of ABH. It is hoped that the integration of spirituality and morality values in pastoral care can strengthen faith, provide holistic support, and facilitate the spiritual and moral growth of ABH at the Efata Center in Kupang. Additionally, these services assist with emotional recovery, improved social relationships, and reintegration into society.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam masalah hukum, termasuk sebagai pelaku, korban, atau saksi tindak pidana. Studi ini juga membahas tentang pelayanan pastoral di Sentra Efata, Kupang, yang melayani 31 ABH pada Maret 2024. Pelayanan pastoral diintegrasikan untuk membentuk moral dan spiritual ABH, melalui pendekatan holistik yang mencakup dukungan spiritual, penguatan nilai moral, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan fenomena dan dampak pelayanan pastoral terhadap perkembangan moral dan spiritual ABH di Sentra Efata, Kupang. Kesimpulannya bahwa pendekatan holistik dalam pelayanan pastoral, tidak hanya memperhatikan kebutuhan fisik dan material, tetapi juga kebutuhan spiritual dan moral ABH. Integrasi nilai-nilai spiritualitas dan moralitas dalam pelayanan pastoral diharapkan dapat memperkuat iman, memberikan dukungan holistik, dan memfasilitasi pertumbuhan spiritual dan moral ABH pada Sentra Efata di Kupang. Selain itu, pelayanan ini membantu pemulihan emosional, peningkatan hubungan sosial, dan reintegrasi ke masyarakat.
Kata Kunci: Hamba, Melayani, Kerendahan Hati, Lukas 17:7-10
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abineno, J. I. C. (2006). Pedoman Praktis Untuk Pelayanan Pastoral (Cet ke-5). BPK Gunung Mulia.
Ahmad, F. (2022). Buku Seri Parenting; Perkembangan Psikologis Anak Panduan Praktis Pengasuhan & Pendidikan Anak dari Sudut Psikologis. PT Human Persona Indonesia.
Amalia, R., & Nuqul, F. L. (2020). Resiliensi pada anak berkonflik dengan hukum (ABH) di indonesia ditinjau dari efikasi diri. Jurnal A-Qalb, 11(2), 1–11. https://doi.org/10.15548/alqalb.v11i1.1223
Aprilianda, N., Penelitian, P., Pengembangan, D. A. N., & Hukum, S. (2014). PENGKAJIAN HUKUM TENTANG MODEL PEMBINAAN ANAK DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN Disusun Oleh Tim Pengkajian Hukum.
Beek, A. Van. (2001). Pendampingan Pastoral. PT. BPK Gunung Mulia.
Besly J. T. Messakh. (2018). Menuju Pelayanan Pastoral Yang Relevan dan Kontekstual - Besly J. T. Messakh. Theologia in Loco, 1(1), 1. https://doi.org/10.55935/thilo.v1i1.10
Daniel, R. (2018). Pengantar Konseling Pastoral; Teori dan Kasus Praktik dalam Jemaat (Cet ke-2). Kalam Hidup.
Dubu, A., Tari, E., & Luji, D. S. (2022). Dampak Pendampingan Pastoral Terhadap Remaja Nakal Di Panti Asuhan Kasih Agape. Suluh: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 8(1), 26–34. https://doi.org/10.33084/suluh.v8i1.3613
GINTING, P. A., & Santoso, M. B. (2019). Penguatan Spiritualitas Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh). Share : Social Work Journal, 9(1), 86. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21819
Goa, L. (2018). Pelayanan Pastoral Bagi Sesama Yang Membutuhkan. SAPA Jurnal Kateketik Dan Pastoral, 3, 107–125.
Ibda, F. (2023). Perkembangan Moral Dalam Pandangan Lawrence Kohlberg. Intelektualita, 12(1), 62–77. https://doi.org/10.22373/ji.v12i1.19256
Lase, D., & Hulu, E. D. (2020). Dimensi Spritualitas dalam Kompetensi Kepribadian Guru Pendidikan Agama Kristen. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, 13(1), 13–25. https://doi.org/10.36588/sundermann.v13i1.24
Lathifah Azhar Saptaningrum. (2023). Penerapan Restorative Justice Terhadap Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Teori Utilitarianisme. Journal Equitable, 8(1), 95–110. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i1.4554
Legi, H. (2022). Moral Karakater dan Disiplin dalam Pendidikan Agama Kristen.pdf (Y. G. Malaechi Riwu (ed.); Cetakan Pe).
Mau, M., Saenom, S., & Fransiska, F. (2021). Peranan Membaca Alkitab Terhadap Kecerdasan Spiritual Anak Kristen. CARAKA: Jurnal Teologi Biblika Dan Praktika, 2(1), 91–107. https://doi.org/10.46348/car.v2i1.46
Muhamad, N. (2024). Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Anak Berdasarkan Jenisnya (2023). databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/04/02/ada-20-ribu-korban-kekerasan-terhadap-anak-pada-2023-ini-jenisnya#:~:text=Secara umum%2C ada 18.175 laporan kasus kekerasan terhadap,atau pelapor yang dikoleksi per 1 April 2024.
Nurhayati, S. R. (2006). Telaah Kritis terhadap Teori Perkembangan. Paradigma, 1(2), 93–104.
Pakpahan, D. P. (2021). Kecerdasan Spiritual (SQ) dan Kecerdasan Intelektual (IQ) dalam Moralitas Remaja Berpacaran; Upaya Meuwujudkan Manusia yang Seutuhnya (Cet. ke-1). CV. Multimedia Edukasi.
Pattipeilohy, L., & Saingo, Y. A. (2023). Pancasila Sebagai Dasar Sistem Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. 1(10), 355–365.
Rahardjo, A. K. (2010). Spiritualitas Kristiani dan Penyembuhan Psikososial. Media Aplikom, 1(2), 103–122.
Rante, P. G., Julia, A., Desliana, M. E., Anastasya, P., & Claudia, K. (2024). Prinsip-prinsip Penyembuhan Holistik dalam Pelayanan Yesus dan Relevansinya bagi Pendekatan Bimbingan Konseling Kristen Integratif berdasarkan Lukas 4:18-19. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 7693, 420–429.
Rosna Wati, E. (2017). Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Justitia Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1162
Saputra, D. . (2020). Perkembangan Spiritual Remaja SMA Dharma Putra. Jurnal Psikologi: Media Ilmiah Psikologi, 16(2), 60–67.
Sekretariat Negara RI. (2012). Sistem Peradilan Pidana Anak. In Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI (Vol. 66, Issue 0906121470, pp. 37–39).
Setiawan, A. A. & J. (2018). METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF.pdf. CV Jejak.
Sugiyono. (2011). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan r&d. In Bandung Alf (p. 143).
Volta, D. J. K. J. (2023). Efektivitas Terapi Religious Imaginal Exposure terhadap Intensitas Pos-Traumatic Stress Disorder pada Korban Kekerasan Seksual. In Politeknik Kesejahteraan Sosial. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
DOI: https://doi.org/10.55097/sabda.v5i2.138
DOI (PDF): https://doi.org/10.55097/sabda.v5i2.138.g98
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sabda: Jurnal Teologi Kristen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Sabda: Jurnal Teologi Kristen Telah Terindeks di:
View My Stats